Puasa Ramadan jadi momen spesial bagi umat Muslim. Sayangnya, tak semua orang bisa ikut menunaikan ibadah puasa. Di tengah pandemi, kondisi kesehatan harus terus dijaga. Lalu, apakah pasien COVID-19 diperbolehkan ikut puasa?
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Junior Doctor Network (JDN), Vito A. Damay menjawabnya.
BACA JUGA:
Pasien COVID-19 Harus Konsultasi ke Dokter
Dikutip dari Antara, Vito tak melarang pasien COVID-19 bergejala ringan atau tanpa gejala (OTG) ikut puasa Ramadan, asal kondisinya masih mungkin melakukannya.
"Setahu saya kalau pasien COVID-19 masih memungkinkan untuk berpuasa tidak dilarang berpuasa apalagi kalau tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan," katanya dalam diskusi via daring, ditulis Sabtu, 17 April.
Di kesempatan itu, pakar gizi klinik dari Universitas Indonesia (UI), Putri Sakti menganjurkan agar pasien berkonsultasi dengan dokter untuk memastikan kesehatannya terlebih dahulu. Ia menilai, pasien yang sedang dalam masa pemulihan tak bisa menyeimbangkan asupan makanan dan kebutuhan. Hal itu mampu memperburuk kondisi.
Jadi, jika dokter tak menganjurkan untuk puasa karena mempertimbangkan kondisi, pasien dapat mengganti puasa di kemudian hari saat kesehatan si pasien pulih.
"Orang sedang sakit butuh recovery, metabolismenya lebih tinggi sedangkan mereka ini konsumsi makanannya tidak bisa bagus apalagi yang (kondisi sakit COVID-19 berat), jadi dari segi asupan dan kebutuhan enggak balance malah bisa memperburuk kondisi mereka. Di Islam diperbolehkan kalau kondisi tidak memungkinkan berpuasa diganti di hari lain ketika kondisinya sudah membaik. Konsultasikan dulu dengan dokter," terang Putri.
Selain terkait kesehatan pasien COVID-19, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.