Ini Batas Waktu Evakuasi Warga Jika Gempa dan Tsunami Megathrust di Selatan Jawa Terjadi
FOTO: tangkapan layar YouTube BNPB

Bagikan:

JAKARTA - Potensi gempa bumi dengan kekuatan besar di selatan Pulau Jawa atau gempa megathrust dan tsunami masih ramai diperbincangkan.

Plt. Kapusdatinkom Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menekankan pentingnya mitigasi bagi masyarakat atas bencana yang diprediksi bakal terjadi ini.

Abdul Muhari menjelaskan ada batas waktu bagi masyarakat untuk melakukan evakuasi jika gempa dan tsunami megathrust yang diprediksi berkekuatan 8 magnitudo terjadi, mulai dari 10 sampai 30 menit.

Batas waktu ini dilihat dari dua segmen yang menjadi sumber gempa megathrust. Berdasarkan analisis dari para ahli, yakni dua segmen tersebut berada di di selatan Banten dan segmen selatan Jawa Timur dan Yogyakarta.

"Kalau melihat data kegempaan, kita menemukan ada dua sumber potensi gempa yang bisa membangkitkan tsunami, tetapi bukan berarti ini akan terjadi seperti itu. Jadi kita tidak pernah bisa menentukan kapan terjadi gempa dan berapa besarnya dan di mana posisinya, meskipun kita bisa memetakan segmennya," kata Abdul Muhari dalam diskusi virtual, Senin, 8 Agustus.

Jika gempa megathrust terjadi pada segmen selatan Banten, masa evakuasi warga atau golden time sebelum tsunami menerjang selama 10 hingga 15 menit.

Sementara, jika gempa terjadi pada segmen selatan Jawa Timur dan Yogyakarta, golden time-nya selama 20 hingga 30 menit.

"Ini yang harus kita manfaatkan dengan memperkuat peringatan dini dan kesiapsiagaan masyarakat. Kesiapsiagaan masyarakat ini tentu saja tidak hanya kita bergantung pada sistem, tetapi juga bisa kita bangun dengan melihat atau memperhatikan gejala alam," ucap Abdul Muhari.

Abdul Muhari juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana termasuk gempa megathrust. Ia menuturkan, pemerintah daerah perlu menyosialisasikan informasi daerah rawan bencana.

Kemudian, pemerintah daerah wajib melakukan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan berupa pelatihan, simulasi evakuasi, simulasi tanggap darurat, hingga tindakan pertama pada kedaruratan.

"Ini harus menjadi bagian dari pelayanan minimum yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Tapi tentu saja pemerintah pusat dalam hal ini BNPB misalnya tidak akan lepas tangan ada dukungan-dukungan harus selalu kita lakukan," imbuhnya.