Pemprov DKI Klarifikasi Syarat Lowongan Kerja Wajib Miliki iPhone 13 Pro
Ilustrasi Balai Kota Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemrov DKI Jakarta Andhika Permata mengklarifikasi soal syarat lowongan kerja tenaga ahli pengelolaan media sosial yang mengharuskan pelamar memiliki alat kerja sendiri dengan gawai minimal setara iPhone 13 Pro.

Syarat tersebut sempat menuai protes warganet karena dianggap tak masuk akal. Akhirnya, Disparekraf DKI menghapus syarat kepemilikan iPhone tersebut. Andhika mengaku bahwa syarat tersebut tidak wajib.

"Untuk bisa bergabung dengan Disparekraf persyaratan memiliki gawai dengan merek tertentu bukanlah persyaratan mutlak, karena dapat juga menggunakan perangkat lain yang memiliki spesifikasi setara," kata Andhika dalam keterangannya, Jumat, 26 Januari.

Andhika mengakui bahwa seorang profesional harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai agar bisa menghasilkan produk yang optimal. Misalnya, dalam pembuatan konten diperlukan alat yang profesional.

“Disparekraf mengapresiasi keahlian dan kreativitas tanpa memandang perangkat yang dimiliki pelamar. Karena komitmen kami adalah bersama-sama dengan individu-individu yang masuk nanti dapat menampilkan informasi dan menyuguhkan atraksi wisata yang menarik bagi warga Jakarta,” tutur Andhika.

Sebelumnya, Rekrutmen pegawai Disparekraf DKI Jakarta menghebohkan media sosial. Pasalnya, salah satu syarat pelamar tenaga ahli pengelolaan media sosial Disparekraf DKI diharuskan memiliki alat kerja sendiri dengan gawai minimal setara iPhone 13 Pro.

Sejumlah warganet di media sosial X (Twitter) merespons syarat rekrutmen ini dengan heran. Menurut mereka, Pemprov DKI seharusnya bisa menyediakan alat kerja para pegawainya.

Syarat miliki gawai iPhone 13 Pro atau yang sejenisnya ini tertera pada posisi content creator atau pembuat konten media sosial milik Disparekraf DKI. Syarat yang dihapus tersebut tertulis "memiliki alat kerja sendiri, minimal Iphone 13 Pro atau setara".

Syarat yang dihapus tersebut tertera pada poin 10. Kini, syaratnya diganti dengan "familiar dan bisa menggunakan smartphone menghasilkan video dengan resolusi 4K pada kecepatan 60fps".