Buruh Serahkan Petisi ke MK, Ini Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Tak Adil
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea turun langsung ke Monumen Nasional (Monas) untuk memimpin jalannya aksi peringatan Hari Buruh atau May Day, Sabtu, 1 Mei.

"Sesuai koordinasi kami hanya dikasih toleransi 200 orang," ujar Said Iqbal di lokasi. 

Tuntutan dalam aksi tersebut, utamanya mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lazim disebut Omnibuslaw.

"Tentu secara materi apa yang kami tolak adalah UU 13 tahun 2003 di mana di situ yang mengatur hak kewajiban para pekerja, sekarang UU 11 tahun 2020. Kami menyatakan telah terjadi degradasi bahkan telah terjadi penurunan luar biasa. Contoh upah minimum sektoral dihilangkan, UMK juga ada kata 'dapat' menetapkan UMK. Kata-kata dapat ini kan bisa tidak," jelas Said. 

Poin lebih mendasar lagi, lanjut Said, adalah bahwa pada UU Nomor 11 tahun 2020 status hubungan kerja itu sangat liberal dan bebas. Seperti yang disebut PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"Bahasa kita kontrak. Di UU 2003 kontrak hanya 3 kali tapi di UU 2020 tidak ada batasan," paparnya.

"Dan yang paling menyedihkan yaitu tentang outsourcing. Pada UU 13 tahun 2003 outsourcing hanya 5 jenis pekerjaan yang diperbolehkan. Sedangkan, di UU 11 2020 semua pekerjaan termasuk core produksi boleh outsourcing. Artinya jelas bahwa UU 11 tahun 2020 sama saja mengubur hak-hak kami para buruh," sambung Said.

Alasan tersebut, kata Said, yang menjadi dasar buruh mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Serta mengajukan tuntutan ke pemerintah yang akan disampaikan ke Istana Negara.

"Itu kenapa kami melawan! Tapi sebagai warga negara kami ikut konstitusional maka kita ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tentu May Day kali ini kami berharap ke hakim MK, tolong, nurani yang seikhlas-ikhlasnya sehingga mengambil keputusan seadil-adilnya," kata Said Iqbal.

Rencananya, sebanyak 50 ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi di sejumlah daerah di Tanah Air untuk memperingati hari buruh internasional atau may day hari ini, Sabtu, 1 Mei.

Said Iqbal mengatakan, 50 ribu massa buruh ini meliputi pekerja di 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota dan 3 ribuan pabrikan akan bergabung dalam aksi May Day.