Moeldoko Janji Pemerintah Tak Abaikan Kesejahteraan Buruh dalam UU Cipta Kerja
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima kedatangan perwakilan buruh (Foto: DOK KSP)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima kedatangan perwakilan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional. Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Dalam pertemuan usai buruh menggelar aksi unjuk rass peringatan May Day, Moeldoko menegaskan, Pemerintah tidak mengabaikan kesejahteraan buruh dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama mengenai upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR).

 “Ini jadi dua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, Sabtu, 1 Mei.

Moeldoko menyebut, pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sebagai hak pegawai. Untuk itu, Kantor Staf Presiden (KSP) ikut mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya.

Melanjutkan, Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pihaknya telah menitipkan beberapa tuntutan buruh terkait klaster ketenagakerjaan kepada Moeldoko. Iqbal percaya, Moeldoko bisa menjembatani tuntutan para buruh untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Bahkan sebelum UU Cipta Kerja disahkan, kami juga sudah bertemu Moeldoko. Maka tidak salah jika pada peringatan May Day kali ini kami kembali bertemu dengan Moeldoko,” ungkap Iqbal.

Diketahui, pada aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha hari ini, KSPI dan KSPSI menuntut Mahkamah Konstitusi dengan seadil-adilnya memutuskan uji materil yang diajukan. Mereka berharap MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja.

"Men-drop UU Cipta Kerja di klaster tenaga kerja, dan ada perwakilan buruh meminta MK. Ini cacat prosedur, dengan demikian uji formil bisa dikabulkan oleh MK," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut UU Cipta Kerja tidak berpihak dan merugikan pekerja Indonesia. Ia menganggap ada cacat formil dam meteriil terkait penyusunan Omnibus Law tersebut.