Ingat Rencana Pajak Sembako dan Sekolah? Nilai yang Tak jadi Dipungut Rp59,4 Triliun
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa mayoritas insentif perpajakan sebenarnya dinikmati oleh masyarakat secara langsung. Menkeu mencontohkan bahwa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sembako yang tidak dipungut secara merata pada 2022 yang lalu.

“Kalau mau semuanya barang dan jasa merupakan objek pajak dan subjek kena pajak, maka sembako ini harusnya dipungut. Tetapi kami (pemerintah) membebaskan ini,” ujarnya saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa, 30 Agustus.

Menkeu menyebut bahwa potensi penerimaan negara yang tidak diambil mencapai puluhan triliun.

“Untuk konsumsi sembako masyarakat yang tidak dipungut PPN itu mencapai Rp38,6 triliun. Kami memang sengaja (tidak melakukan pemungutan) karena itu kebutuhan masyarakat,” tutur dia.

Menkeu menambahkan, contoh lain tercermin dari pemberian fasilitas serupa di sektor pendidikan. Kata dia, bidang edukasi ini juga mendapatkan insentif yang tidak kalah besar.

“Waktu membahas soal UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), teman-teman di Komisi XI juga memberi masukan kalau sektor pendidikan bisa mendapat pembebasan. Sehingga, belanja perpajakannya itu (pendidikan) sebesar Rp20,8 triliun,” katanya.

Sebagai informasi, pada sepanjang 2022 yang lalu pendapatan negara membukukan Rp2.626,42 triliun (115,90 persen dari Perpres 98/2022 atau tumbuh 30,58 persen year on year).

Realisasi pendapatan negara terdiri atas, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.716,76 triliun (115,61 persen dari target) atau meningkat signifikan 34,27 persen yoy, dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp317,78 triliun (106,27 persen dari target), meningkat 18,04 persen yoy.

Kemudian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp588,34 triliun atau 122,16 persen dari target. Capaian tersebut meningkat 28,32 persen yoy. Serta penerimaan hibah Rp3,54 triliun.