Menkeu Berharap Insentif Pajak Membantu Dunia Usaha Pulih dari Dampak COVID-19
Banner informasi perpanjangan insentif pajak hingga Juni 2021.(ANTARA News Papua/HO-klinik pajak)

Bagikan:

Jakarta-  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) berkeinginan semua tunjangan perpajakan yang telah disalurkan pemerintah bisa memulihkan dunia usaha dari dampak pandemi COVID-19.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, mengungkapkan pulihnya dunia usaha dari dampak buruk pandemi akan mendorong gerak perekonominan dalam jangka panjang. Terlebih bagi UMKM yang ikut andil terhadap PDB Indonesia sampai 60 persen.

“Kami berharap dapat menjadi stimulus positif bagi pelaku usaha untuk memiliki keleluasaan lebih luas dalam mempertahankan, meningkatkan usaha dan memperluas skala usahanya,” tuturnya melalui webinar di Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk mendukung bangunnnya dunia usaha, terutama UMKM, pemerintah telah beberapa kali merevisi peraturan tentang insentif pajak. Peraturan paling mutakhir, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 / PMK.03 / 2021.

Ia menuturkan, perpanjangan waktu pajak diatur dalam peraturan tersebut. Selain itu, terdapat juga atura yang diberikan insentif pada pemanfaatan insentif yang lebih luas.

Enam Bentuk Insentif Pajak

Pemberlakukan insentif pajak yang berjalan sejak April hingga Desember 2020. Sementara perluasan tunjangan pajak dikategorikan menjadi enam bentuk tunjangan.

Enam bentuk insentif pajak itu termasuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, PPh Final terhadap karya bidang konstruksi DTP, dan pemungutan PPh Pasal 22 Impor, Serta pajak angsuran PPh Pasal 25.

“Terakhir adalah Bagi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT masa PPN dibayar restitusi paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Program PEN mencapai Rp56,2 Triliun

Sementara untuk realisasi insentif untuk dunia usaha dalam Program PEN sepanjang 2020 yang mendukung perekonomian, khususnya pelaku usaha baik sektor riil dan keuangan termasuk UMKM, telah mencapai Rp56,2 triliun.

“Dengan insentif tersebut maka pajak pajak UMKM DTP, WP tidak perlu mengajukan surat cukup menyampaikan laporan realisasi tiap bulan,” ujarnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .