Terduga Tersangka Korupsi PT Asabri Mengaku Tidak Pernah Investasi Bitcoin
Ilustrasi bitcoin. (Foto- Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Febrie Ardiansyah menyatakan adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam mata uang kripto berbentuk bitcoin.

Atas tudingan tersebut, tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, menegaskan jika kliennya tidak pernah berinvestasi pada bitcoin.

Pernyataan Dirdik Dinilai Menggiring Opini

Melalui keterangan yang disampaikan kepada awak media, Kresna menyatakan jika pernyataan tersebut hanya sebagai penggiringan opini saja.

"Perlu saya tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada bitcoin. Kami sangat keberatan atas pernyataan Dirdik pada Jampidsus Kejagung yang mengait-kaitkan investasi bitcoin tersebut terhadap klien kami," papar Kresna.

Perlu diketahui pernyataan Kejagung di berbagai media juga menyatakan jika kasus transaksi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kresne menegaskan jika Dirdik telah melemparkan pernyataan berbau opini yang ambigu dan masih sangat prematur di hadapan publik. Menurutnya, hal tersebut belum jelas terkait berapa nilai pasti transaksi dan siapa yang berinvestasi.

"Dirdik hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli bitcoin tersebut. Bahkan, selama pemeriksaan, klien kami tidak pernah ditanyakan tentang investasi bitcoin," terang Kresna.

Selain itu, Kresna mengatakan jika pihaknya merasa keberatan terhadap penyitaan kapal tanker dan kapal lain milik kliennya yang terkait dengan perkara Asabri.

"Padahal, sangat jelas pembelian kapal-kapal tersebut adalah merupakan investasi dari perusahaan Jepang (Mitsui) dan berasal dari pinjaman bank. Bahkan, saat ini juga masih menjadi agunan bank. Mohon dicatat juga bahwa kapal tersebut sudah dimiliki Tram sejak 2012," bebernya.

Menurut Kresna, kepemilikan kapal itu jauh sebelum kliennya masuk ke Tram, oleh karenanya tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara Asabri.

Sementara itu, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko mengingatkan dalam penegakan hukum sejatinya jangan melontarkan pernyataan yang memungkinkan berupa opini.

"Ini bahaya, bisa mengganggu penegakan hukum yang berkeadilan," terang Fajar.

Fajar juga berharap agar penegak hukum lebih bijak dalam mengeluarkan informasi publik, sehingga informasi yang disampaikan tidak berpotensi seolah-olah pihak yang masih menjadi tersangka seakan-akan pasti bersalah sebelum diajukan dalam persidangan.

Selain dugaan kepemilikan bitcoin oleh terduga tersangka korupsi PT Asabri, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!