JAKARTA -- Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tommy menggugat SK Kemenkumham Partai Berkarya dengan kepemimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).
Putusan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT yang ditentukan pada Selasa, 16 Februari ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto sebagai wakil Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya, sementara sebagai tergugat adalah Menkumham.
BACA JUGA:
“Mengadili dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” demikian amar putusan PTUN Jakarta dikutip dari Direktori Mahkamah Agung, Rabu, 17 Februari.
Dalam putusannya, majelis PTUN membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Muchdi Pr minta pengurus partai tetap solid
Setelah Menkumham diperintahkan untuk mencabut SK putusan gugatan Tommy Soeharto, Ketua Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," kata Muchdi dalam keterangan video, Rabu, 17 Februari.
Pengajuan banding ini dilakukan karena proses yang dijalani dari mulai persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang pelaksanaannya sejak 10-12 Juli 2020 lalu, telah dilakukan berdasarkan pada aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya serta perundangan yang berlaku.
Dengan keputusan banding ini, Muchdi Pr meminta seluruh kader dan pengurus partai di seluruh tingkatan tetap solid dan berjalan seperti biasa hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkhracht.
Selain itu, SK Kemenkumham Nomor 16 dan 17 tertanggal 30 Juli, kata dia, masih tetap berlaku dan sah sampai upaya hukum ini selesai.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!