BPIP Rancang Penyusunan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi ASN
Diskusi penyusunan peta jalan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Antara)

Bagikan:

Makassar-- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merancang penyusunan peta jalan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui diskusi yang diselenggarakan Direktorat Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara, Kedeputian Pengkajian dan Materi.

"Tujuannya untuk mendapatkan masukan terkait proyek perubahan yang dilakukan BPIP melalui penyusunan peta jalan PIP bagi ASN atau Pandu ASN," kata Direktur Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara (SMMAN) Aris Heru Utomo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 17 April.

Harapan selanjutnya, dapat pula dipetakan pola, bentuk dan sumber terbentuknya perilaku menyimpang dari nilai-nilai Pancasila di kalangan ASN.

Ke depan Pandu ASN sekaligus akan memberi panduan bagi ASN dalam menjawab tantangan yang dihadapinya di tengah fenomena disrupsi saat ini.

"ASN diharapkan bersikap agile dan adaptif menghadapi perubahan nasional dan global serta persaingan yang tidak lagi linear, termasuk godaan menggantikan Pancasila dengan ideologi lain," kata Heru, dilansir Antara.

Peran penting ASN

Menurut dia ASN memiliki peran penting dalam penyelenggaraan negara. Sebab, selain jumlahnya yang besar, juga tersebar di semua sektor birokrasi di kementerian maupun lembaga termasuk di dunia pendidikan.

Sebagai birokrat, ASN memiliki peran penting dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pelayanan publik di pusat dan daerah. Sebagai guru dan dosen, ASN juga berperan penting dalam mencerdaskan generasi muda.

Sementara itu, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Amin Mudzakkir mengatakan tingginya artikulasi politik identitas yang cenderung intoleran di daerah yang memiliki memori kolektif Islam politik justru melibatkan aktor-aktor politik yang nasional sekuler.

Amin juga melihat bahwa instrumen hukum yang tersedia saat ini belum dapat menindak ASN yang dituduh melakukan penyimpangan nilai-nilai Pancasila. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN misalnya belum memiliki mekanisme penindakan jika ada ASN yang terduga menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.

"BPIP harus fokus pada pembinaan ASN dan menggandengnya," saran Amin.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!