Mulai Besok, Indonesia Hentikan Pemberian Visa Bagi WNA dari India
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” ujar Airlangga.

Sementara bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat. Di antaranya, karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

“WNI tersebut wajib dilakukan Karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” jelas Menko Airlangga.

Akses masuk dari India ke Indonesia diperketat

Airlangga mengatakan, pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia.

“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” ujarnya.

Pintu kedatangan internasional yang dibuka antara lain Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanamu dan Bandara Samratulangi.

Berikutnya untuk pelabuhan yang dibuka ada di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan askes untuk batas darat adalah Entikong dan Malinau.

Kebijakan penghentian pemberian visa tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021 dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.

Sebagai informasi tambahan, pada Kamis, 22 April 2021, kasus COVID-19 di India sebanyak 15.930.965 orang. Dari jumlah tersebut, 184.657 pasien tewas dan jumlah kasus infeksi baru sebanyak 314.835 orang.