JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penguatan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Penandatanganan dilaksanakan bersama dengan peringatan Hari Kartini.
Pihak yang memberikan tanda tangannya adalah Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK dan I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri PPPA. Penandatanganan dilaksanakan pada Rabu, 21 April, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA:
Peran perempuan dalam pencegahan korupsi
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, lingkup kerja sama KPK dan Kemen PPPA adalah pencegahan korupsi yang meliputi peningkatan pendidikan masyarakat serta perbaikan sistem.
"Penandatanganan MoU ini mengambil momen peringatan Hari Kartini yang diperingati pada hari ini," kata Ipi.
Ipi menjelaskan bahwa KPK memandang penting peran perempuan sebagai roda penggerak pencegahan korupsi dari lingkup terkecil, yaitu keluarga.
"Perempuan atau ibu masih dianggap sebagai figur sentral dalam memberikan pendidikan moral pada anak dan keluarga," jelasnya.
Ia berharap, nota kesepahaman antara KPK dan Kemen PPPA tersebut mampu meningkatkan peran dan kapasitas perempuan dalam upaya pencegahan korupsi.
"Melalui program-program dan rencana aksi yang telah dicanangkan bersama dengan Kementerian PPPA yang secara khusus membidangi pemberdayaan perempuan," terang Ipi.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!