Berperan Penting dalam Penyelenggaraan Negara, BPIP Siapkan Peta JaLan Pembinaan Pancasila bagi ASN
Ilustrasi ASN (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Peta jalan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) tengah disiapkan untuk para aparatur sipil negara (ASN) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Langkah ini dilakukan melalui diskusi yang digelar oleh Direktorat Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara, Kedeputian Pengkajian dan Materi.

"Tujuannya untuk mendapatkan masukan terkait proyek perubahan yang dilakukan BPIP melalui penyusunan peta jalan PIP bagi ASN atau Pandu ASN," terang Aris Heru Utomo, Direktur Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara (SMMAN), Sabtu, 17 April.

Instrumen hukum belum bisa menindak ASN yang menyimpang dari Pancasila

Terkait hal tersebut, diharapkan bisa dilakukan pemetaan mengenai pola, bentuk, serta sumber terbentuknya perilaku ASN yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.

Pandu ASN nantinya juga akan untuk memberi panduan terhadap ASN untuk menjawab tantangan yang mereka hadapi pada masa disrupsi seperti sekarang.

"ASN diharapkan bersikap agile dan adaptif menghadapi perubahan nasional dan global serta persaingan yang tidak lagi linear, termasuk godaan menggantikan Pancasila dengan ideologi lain," terang Heru.

Heru menjelaskan bahwa para ASN punya peran yang penting dalam penyelenggaraan sebuah negara—Indonesia. Selain karena jumlah ASN banyak, mereka juga ada di semua sektor birokrasi yang di kementerian serta lembaga, salah satunya bidang pendidikan.

ASN punya peran yang penting terkait penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pelayanan publik, baik daerah maupun pusat. Sebagai guru dan dosen, ASN punya peran yang penting dalam kepentingan mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Menurut Amin Mudzakkir, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), tingginya artikulasi politik identitas yang cenderung intoleran di daerah dengan memori kolektif Islam politik malah melibatkan aktor-aktor politik yang nasional sekuler.

Menurutnya, instrumen hukum yang tersedia saat ini belum mampu menindak ASN yang dituduh melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN misalnya, belum memuat mekanisme penindakan terhadap ASN yang diduga menyimpang dari Pancasila.

"BPIP harus fokus pada pembinaan ASN dan menggandengnya," terang Amin.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!